Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995
Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun
Oleh : KEPALA BAPEDALNomor : 1 TAHUN 1995
Tanggal : 5 SEPTEMBER 1995 (JAKARTA)
KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah diatur ketentuan mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
4. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN
PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 1
Setiap limbah B3 yang belum diketahui sifat dan karakteristiknya wajibdilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.
Pasal 2
Hasil pengujian sifat dan karakteristik limbah-limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilaporkan kepada Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 3
Apabila dari hasil pengujian sifat dan karakteristik limbah B3 yang dilakukanoleh laboratorium di daerah terdapat keraguan, Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan menunjuk laboratorium rujukan untuk melakukan
pengujian ulang.
Pasal 4
Tata cara pengujian sifat dan karateristik limbah B3 sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Direktorat Pembinaan Laboratorium Lingkungan Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.
Pasal 5
Tata Cara dan Persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 6
Setiap pengumpul dan penyimpan limbah B3 wajib melaporkan limbah B3yang diterimanya dari penghasil kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 5 September 1995
Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan,
Sarwono Kusumaatmadja
__________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar