Selasa, 24 Februari 2015

di Paris Naik Mobil "JADUL" Bisa Dihukum

Pemerintah Paris baru-baru ini mengeluarkan kebijakan untuk melarang semua kendaraan klasik memasuki pusat kota. Peraturan tersebut akan berlaku efektif pada Juli tahun ini. (Sumber)



Melansir classicandsportscar.com pada Senin (23/2/2015), peraturan ini rencananya akan diberlakukan pada semua bus dan truk yang didaftarkan pada dinas perhubungan sebelum 30 September 2001.

Selain itu, peraturan baru ini juga akan menyasar kendaraan pribadi. Seluruh mobil pribadi yang terdaftar sebelum tanggal 31 Desember 1996 akan dilarang memasuki pusat kota pada pukul 8 pagi hingga 8 malam.

Bahkan, dikabarkan target pelarangan ini juga akan menyasar semua kendaraan bermesin diesel yang terdaftar sebelum tahun 2011 dan sepeda motor yang diproduksi sebelum tahun 2015 dalam waktu 5 tahun ke depan.

Sebelumnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan oleh pemerintah Paris dengan menerapkan kebijakan plat ganjil-genap seperti yang pernah coba diterapkan di Jakarta.

Seperti di banyak negara, pelarangan mobil ini berkaitan erat dengan usaha mengurangi emisi karbon dan peningkatan kualitas udara di Paris. Dengan pembatasan-pembatasan ini, kualitas udara diharapkan akan kembali normal.

Diketahui, Paris merupakan salah satu kota Eropa yang mendapat tekanan cukup kuat dari Uni Eropa untuk segera mengurangi emisi karbon yang berasal dari kendaraan bermotor.

(Rio/Gst)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar