Senin, 23 Februari 2015

Indonesia Tak Mengakui Sepeda Motor....??

Anggapan sepeda motor sebagai masyarakat kelas dua di jalan raya mungkin ada benarnya. Buktinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui sampai kini tak ada kebijakan yang mengakui sepeda motor. (Sumber)



"Hingga saat ini belum ada kebijakan tentang sepeda motor," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, I Gde Pasek Suardika seperti dikutip Dream dari laman dephub.go.id, Senin, 23 Februari 2015.

Menurut Gde Pasek, Kemenhub bersama sejumlah pihak terkait memang telah beberapa kali membahas kebijakan nasional sepeda motor. Dalam pembahasan tersebut muncul ide – ide seperti pembatasan wilayah, kecepatan dan penyediaan lajur khusus untuk sepeda motor.

Namun ide–ide tersebut sayangnya belum menjadi kesepakatan bersama untuk menjadi kebijakan nasional bagi sepeda motor.

“Sesuai PP 32 tahun 2011, maka pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat Jakarta oleh Pemerintah DKI Jakarta itu legal. Ada payung hukumnya. Itu hanya ada di Jakarta, di daerah lain belum ada,” kata Gde Pasek.

Menurut Gde Pasek, berbagai kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya justru banyak melibatkan sepeda motor. Sebesar 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor, baik sebagai penyebab maupun sebagai korban.

Padahal jika kebijakan sepeda motor dibuat, ia optimis masalah tersebut bisa ditangani dan kecelakaan lalu lintas akan turun.

“Pengendara sepada motor yang menjadi korban sangat besar," kata Gde Pasek.

Ia mengungkakpkan, dalam pertemuan di Bangkok Thailand disimpulkan bahwa di negara–negara berkembang, sepeda motor merupakan pilihan sarana transportasi yang tidak bisa dihindari.

“Di negara-negara berkembang yang angkutan umumnya belum memadai dan daya masyarakat belum tinggi, maka keberadaan sepeda motor sebagai pilihan yang tidak bisa dihindari, sepeda motor sebagai pilihan transportasi yang terpaksa digunakan,” papar Gde Pasek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar