Rabu, 19 November 2014

Selama Hidupnya Perempuan Ini DITANGKAP POLISI 396 Kali...Jangan DITIRU ya Gan...!!!

Wanita gelandangan di Chicago, Amerika Serikat, sudah ditangkap polisi sebanyak 396 kali selama 35 tahun terakhir. Hakim akhirnya memerintahkan perawatan mental dan perawatan khusus bagi perilaku menyimpang dari wanita berusia 51 tahun ini.

Shermain Miles tampil di pengadilan untuk kesekian kalinya, waktu setempat. Kali ini Miles diadili di Pengadilan Cook County karena menyerang anggota dewan kota setempat.

Dalam persidangan terpisah, Miles sudah mengaku bersalah atas dakwaan menyusup masuk ke properti orang lain dan mabuk di depan umum. Demikian seperti dilansir ABC News.

Hakim Peggy Chiampas mejatuhkan vonis terhadap Miles berupa evaluasi kesehatan mental dan perawatan medis berkelanjutan. Miles ditahan di Logan Correctional Center di Lincoln, Chicago, karena melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.

"Kami semua memperhatikan Anda dan menawarkan Anda sebuah bantuan, mungkin yang pertama kali dalam hidup Anda, oke?" ucap Hakim Chiampas.

"Tapi Anda harus menjangkau kami dan menyambut bantuan kami dengan baik," imbuhnya. Atas vonis ini, Miles mengucapkan terima kasih kepada hakim dan pengadilan.

Selama berpuluh-puluh tahun, Miles telah diadili dan divonis atas puluhan kasus kriminal, baik ringan maupun berat. Tercatat, Miles pernah ditangkap sebanyak 65 kali karena mengganggu ketertiban umum dan dia bahkan menggunakan setidaknya 83 'alias' untuk menghindari aparat.

Miles sangat dikenal di kalangan pedagang dan warga lingkungan North Side, Chicago. Termasuk juga salah satunya seorang tukang bunga yang pernah melaporkan Miles ke polisi sebanyak 25 kali.
Serial offender: Shermain Miles has amassed nearly 400 arrests since 1978

                                 Miles has used at least 83 different aliases  

Miles is currently in the Logan Correctional Center in Lincoln, Illinois. Her case will be heard by the review board on Tuesday



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar