Di tengah perjuangan para pekerja di Indonesia meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015, para pekerja lokal di Arab Saudi justru sudah terlebih dahulu mendapatkan kabar gembira.
Pemerintah Arab Saudi tengah mempertimbangkan menetapkan upah minimum bagi warga Saudi dan ekspatriat di sektor swasta pada tahun 2015. Khusus untuk pekerja lokal, pemerintah Saudi berencana menetapkan gaji minimum dua kali lebih besar dari pekerja asing.
Harian lokal Saudi Gazette seperti dikutip Dream, Kamis, 13 November 2014, melaporkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan upah pekerja lokal melalui program nasionalisasi pekerjaan.
Dengan upah minimum 5300 riyal atau Rp 17 juta untuk warga Saudi dan 2500 riyal (Rp 8,1 juta) untuk ekspatriat. Lewat iming-iming gaji ini, Kementerian Tenaga Kerja Saudi ingin membuat sektor swasta lebih menarik bagi warga Saudi dan meningkatkan proses nasionalisasi pekerjaan.
Mansour Al-Shethry, ketua Komite Pasar Tenaga Kerja Saudi, mengatakan bahwa selama ini gaji dari 1.600.070 warga Saudi yang bekerja di sektor swasta nilainya lebih kecil dari ekspatriat.
Sebuah studi baru-baru ini, yang dilakukan oleh Bank Dunia dan Kementerian Ekonomi Nasional dan Perencanaan, menunjukkan bahwa nilai gaji warga Saudi yang bekerja di sektor swasta kurang dari warga negara-negara Teluk lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar