Selasa, 18 November 2014

MUI Haramkan Bersedekah kepada Pengemis di Jalanan


Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.

"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwkacsIYAmQDzLIQq3rQPu0oe5SL0Hll4kK4Zapa9uVOAAQ_hXFfAz5RHh1sURTshPQQw4vI5g-wFuYPxHklcWWO-GngOTtP6x0cchBoNJwopf3Aoqh5YXsm9MYRS8SZXXKi5eH9Y-D54/s1600/pengemis.jpg

Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.

"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.

Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya.


http://semarangcityheritage.files.wordpress.com/2012/08/pengemis-miskin-5.jpg?w=571&h=860



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar